

Follow
0
0
0
GILA BOLA
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo kian memanas. Tiga tersangka, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, diperiksa hampir 10 jam di Polda Metro Jaya, namun penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memutuskan untuk tidak melakukan penahanan atas dasar para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Simak informasi selengkapnya di VOI.id. #voidotid #ber...
More
Comment
Cancel
Send