4
0
1
Fahmi Abdurrosyid
Tersangka perampokan sadis yang membunuh pasangan lansia di Gang Sakura, Kubu Raya, Kalimantan Barat, ternyata pernah dipenjara selama 12 tahun karena membunuh seorang gadis berusia 19 tahun, di kawasan pemakaman Tionghoa. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Gede Imantio, menambahkan, MK divonis 12 tahun penjara karena kasus pembunuhan seorang gadis usia 19 tahun. "Terjadi pada 2006, lokasinya di Parit Baru, pasal yang disangkakan waktu itu adalah 338 KUHP. Korban wanita umu... More
Comment
Cancel
Send