

Follow
72
0
3
Divi Pro Media
Dana Desa sebesar Rp2,1 miliar di Kabupaten Kutai Timur diduga disalahgunakan untuk bermain kripto, sehingga seorang bendahara desa akhirnya ditangkap. Kejaksaan Negeri Kutai Timur menetapkan J Kepala Urusan Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes 2024. Penyidik menemukan bahwa J mengalihkan dana desa hingga total Rp2,1 miliar ke sebuah aplikasi kripto yang menjanjikan penggandaan uang, namun justru membuat seluruh dana tersebut hilang. Dari angga
More
Comment
Cancel
Send