5
0
1
Dimas X Indonesia || πŸ•π‘πŸ¦…?
Deskripsi Untuk melakukan balik nama SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), berikut adalah persyaratannya: 1. Mengisi formulir permohonan. 2. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP. 3. Fotokopi Sertifikat / Surat Jual Beli/Waris/Hibah 4. Fotokopi KTP Pemohon dan 5. Kartu Keluarga 6. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas. Proses balik nama PBB dilakukan dengan mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama... More
Comment
Cancel
Send