

Follow
15
2
12
Dimas Ananto
Mau Pecah Sertifikat Tanah? Begini Prosesnya! π‘π Siapkan dokumen penting seperti sertifikat tanah asli, KTP, dan surat pernyataan tanah tidak bersengketa. Jika milik badan hukum, tambahkan akta pendirian. Selanjutnya, ajukan permohonan pemecahan di Kantor Pertanahan dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan. Pastikan juga sudah memiliki rencana tapak (site plan) untuk menentukan batas tanah baru. Jika dokumen lengkap, proses ini biasanya selesai dalam 15 hari kerja. Ada pertanyaan? Tulis a...
More
Comment
Cancel
Send