24
1
24
Dimas Ananto
MAU BEBAS PAJAK WARIS TANAH? INI SYARATNYA! πŸ’‘πŸ‘ Beneran bisa GRATIS dari pajak kalau kamu warisan tanah? Jawabannya: iya, bisa! Asal kamu punya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari DJP. Caranya? Bikin Surat Pernyataan Pembagian Waris yang sesuai dengan aturan terbaru di PER-8/PJ/2023.πŸ˜‰ Surat ini harus memuat data lengkap seperti: identitas pewaris, NIK/NPWP, alamat, info objek warisan (NOP, NIB, luas, nilai pengalihan), dan ditandatangani oleh semua ahli waris.πŸ“‘ Tanpa surat ini, kamu nggak ... More
Comment
Cancel
Send