2.3K
92
1.8K
Dimas Ananto
URUS AJB DULU‼️ sebelum kamu mau transaksi jual-beli tanah🏡✍️ Banyak yang masih mikir kalau beli tanah itu cukup bayar dan terima kunci🔑. Padahal, tanpa Akta Jual Beli (AJB), kamu belum resmi jadi pemilik sahnya. AJB ini jadi bukti legal bahwa tanah benar-benar pindah tangan dari penjual ke pembeli. Prosesnya wajib dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dan sebelum AJB ditandatangani, akan dicek dulu semua syarat hukumnya, mulai dari kelengkapan dokumen, status sengketa, hing... More
Comment
Cancel
Send