7
0
6
Dimas Ananto
Baru Beli Tanah⁉️ Begini Cara Resmi Bikin Sertifikatnya! 🏡📄 Kalau kamu baru beli tanah, jangan cuma pegang surat jual belinya aja. Supaya sah di mata hukum, kamu perlu urus sertifikat resmi lewat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).😉🙌🏻 Caranya? Siapkan dokumen penting seperti KTP, KK, surat jual beli, bukti bayar pajak, dan dokumen tanah sebelumnya.📑 Setelah dicek di kantor PPAT, akan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani langsung oleh pembeli dan penjual. Lalu, PPAT akan bantu... More
Comment
Cancel
Send