

Follow
1
0
1
Cantika
Lex specialis sistematis merupakan asas penafsiran hukum yang menegaskan bahwa ketentuan yang bersifat khusus dalam lingkup yang lebih khusus dapat mengesampingkan ketentuan yang lebih umum, bahkan ketentuan khusus yang telah berlaku sebelumnya, sepanjang terdapat kehendak atau maksud dari pembentuk undang-undang untuk memberlakukan aturan tersebut. Asas ini lahir sebagai pengembangan dari prinsip lex specialis derogat legi generali, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP, yang menyata...
More
Comment
Cancel
Send