

Ikuti
3K
51
223
BATAM NEWS
Pemerintah Kota Batam menerapkan aturan baru yang melarang kendaraan dengan dua huruf terakhir pada plat nomor yang mengandung X, Z, V, atau U untuk meninggalkan Pulau Batam secara bebas. Aturan ini bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dan bea masuk, serta mengurangi peredaran kendaraan ilegal untuk mendukung ekonomi daerah. Masyarakat diminta patuh pada aturan ini dan melaporkan pelanggarannya guna mendukung tata kelola kendaraan yang lebih baik. #Batam #batamnews
Lebih banyak
Komentar
Batal
Kirim