25
2
17
BATAM NEWS
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkap kasus pengiriman empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Sumatera Utara ke Kamboja. Polisi juga menangkap Ra (43), pembuat paspor ilegal untuk para korban “Kasus ini terungkap setelah kami amankan pelaku Ra yang membuat paspor secara ilegal,” ujar Zaenal, Kamis (30/10). Keempat korban direkrut melalui Telegram oleh J.L (DPO) dengan janji kerja bergaji Rp8 juta per bulan. #batamnews More
Comment
Cancel
Send