

Follow
0
0
0
ArkhanBiljali_08_
Vandalisme bukan ekspresi seni, tapi pelanggaran hukum. Perda Nomor 8 Tahun 2007 menegaskan, vandalisme dapat dikenai kurungan atau denda hingga Rp20.000.000. Jakarta yang bersih adalah tanggung jawab bersama. Mari jaga ruang publik tetap bersih, tertib, dan layak dinikmati bersama. Jaga ruang publik. Jaga Jakarta.#vandalisme#PemprovDKIJakarta
More
Comment
Cancel
Send