

Ikuti
34
0
1
AffectionatePet
Added by @suarasurabayamedia SUARA SURABAYA FM 100 post Wiku Adisasmito Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Di situ, pemerintah mengatur syarat pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut dan juga udara. Khusus untuk calon penumpang transportasi laut dan darat baik pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menun
Lebih banyak
Komentar
Batal
Kirim